April 30, 2011

Jangan Panggil Mereka Buruh

Membaca data Biro Pusat Statistik (BPS) menjelang peringatan Hari Buruh menimbulkan sebuah pertanyaan tentang definisi kata “buruh”. Umumnya di Indonesia saat mendengar kata buruh maka yang terbayang adalah pekerja kasar dengan upah minimum dan kebanyakan berdasarkan kontrak. Tapi BPS mengklasifikasikan mereka bersama dengan pekerja atau karyawan. Sedangkan bila kita mendengar kata karyawan maka yang terbayang adalah kerja kantoran yang rapih, nyaman dan memiliki jenjang karir. Sebuah kontradiksi dalam pemahaman tapi dipandang sama dalam angka.

Menurut International Labor Organization (ILO) definisi tenaga kerja adalah orang di atas umur tertentu yang bekerja, baik dibayar atau memiliki usaha, dalam satu periode tertentu, bisa satu hari atau satu minggu. Isu buruh sendiri menjadi isu dunia melalui pemikiran Friedrich Engels dan Karl Marx yang sampai sekarang masih menjadi salah satu acuan utama dalam usaha buruh menentang yang disebut sebagai ketidakadilan dari kelompok pemilik modal. Tidaklah mengherankan bila kemudian isu buruh menjadi isu yang berhaluan ideologi kiri.

Saat bicara buruh maka umumnya orang bicara tentang tenaga kasar di industri pertanian dan manufaktur, yang dipekerjakan secara kontrak berkala dengan upah yang minimum. Kebalikannya kata karyawan seperti mewakili haluan ideologi kanan (dalam hal ini kapitalis), yaitu dikaitkan dengan kantor modern, kondisi yang rapih dan jenjang karir yang jelas. Kesuksesan mereka terkait dengan keberhasilan mereka bekerja dalam sistem ekonomi kapitalisme. Secara tidak sadar kita membedakan strata sosial kedua kelompok tenaga kerja itu.

Dalam “Data Strategis BPS”, jumlah buruh dan karyawan di Indonesia per Februari 2010 mencapai 30,72 juta orang, atau 28,61 persen dari total tenaga kerja Indonesia yang jumlahnya 107,41 juta orang. Ini persentase paling besar dari tujuh golongan angkatan kerja yang ada. Payung hukum utama yang melindungi kelompok tenaga kerja paling besar ini adalah UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan. Di situ definisi buruh, atau pekerja, lebih sederhana yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Walaupun definisinya lebih sederhana tapi cakupannya lebih luas karena di sini tidak dibedakan antara buruh tani atau pabrik dengan pekerja kantoran. Di depan UU, mereka semua sama.

Namun di negara ini umumnya letak permasalahan ada di tingkat pelaksanaan dan bukan hukum tertulis. Sampai akhir Desember 2010 tercatat hanya 35 persen pekerja di Indonesia yang statusnya permanen. Sisanya outsourcing dan kontrak. Akibatnya banyak yang tidak memiliki rasa keamanan dalam masa depan kerjanya dan juga tidak memiliki akses kepada beberapa manfaat tambahan yang hanya tersedia bagi pekerja dengan status permanen. Umumnya mereka yang permanen adalah karyawan kantoran, atau pekerja dengan keahlian, dan yang dipekerjakan dengan status outsorcing atau kontrak adalah buruh, atau pekerja tanpa keahlian.

Selain masalah rasa keamanan dalam masa depan kerja, permasalahan buruh biasanya disorot dari isu upah yang rendah. Kisaran upah 1 juta rupiah atau di bawahnya sudah umum terdengar saat kita bicara mengenai upah seorang buruh. Ini tentu memberatkan karena posisi tawar mereka yang lemah ketika bicara kenaikan gaji di tengah menaiknya berbagai biaya hidup. Sebagai catatan, menurut data BPS, biaya perumahan dan listrik adalah dua komoditi non-makanan terbesar yang menyumbang kepada garis kemiskinan. Biaya perumahan menyumbang peranan sebesar 8,43 persen di perkotaan dan 6,11 persen di pedesaan. Biaya listrik menyumbang peranan sebesar 3,30 persen di pedesaan dan 1,87 persen di perkotaan. Sedangkan untuk komoditi makanan yang terbesar menyumbang kepada garis kemiskinan adalah beras, salah satu kebutuhan primer masyarakat Indonesia (25,20 persen di perkotaan dan 34,11 persen di pedesaan).

Ini kita belum bicara biaya transportasi dan pendidikan anak. Biaya transportasi ke depannya akan makin berat bila pemerintah benar akan menghapus BBM subsidi. Entah berapa persen peningkatan biaya yang harus dikeluarjan seorang buruh. Sedangkan biaya pendidikan memang sudah terbantu dengan biaya sekolah gratis. Namun kita tahu bahwa sekarang bila ingin pekerjaan yang memberikan upah yang lumayan menengah atau besar maka minimum pendidikannya adalah universitas. Bila tidak maka anak buruh selamanya hanya bisa jadi buruh, kecuali dia bisa membangun usahanya sendiri.

Masalah yang dihadapi buruh tidaklah terkukung pada lingkungan mereka saja maka penyelesaian yang ditawarkan juga tidak terkukung di situ pula. Satu tawaran penyelesaian adalah RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai pelaksanaan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Bila RUU ini di-sahkan maka jaminan kesehatan, kecelakaan, dll akan dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia, termasuk buruh. Sayangnya pembahasan RUU ini terhambat karena pemerintah belum menyerahkan tim lengkap untuk membahasnya dengan DPR. Padahal ada perbedaan pendapat tentang bentuk badan ini antara pemerintah dan DPR. RUU ini yang menjadi salah satu agenda utama peringatan Hari Buruh di Indonesia, supaya DPR dan pemerintah segera men-sahkan RUU BPJS menjadi UU.

Sembari kita terus berjuang untuk menaikkan taraf kehidupan buruh tampaknya kita juga perlu memerhatikan pemahaman kita sendiri tentang buruh. Di UU No. 13/2003 dan data BPS, buruh dan karyawan adalah sama. Permasalahan yang mereka hadapi kebanyakan memang berbeda. Kalaupun ada yang sama maka tingkatnya berbeda. Namun mereka sama-sama pekerja.

Pemahaman tentang kesamaan ini yang harus kita perjuangkan. Untuk mereka yang saat ini disebut sebagai buruh, mereka harus disadarkan bahwa mereka memiliki posisi yang setara dengan orang-orang yang disebut karyawan, baik untuk hak maupun kewajiban. Bagi mereka yang sekarang disebut sebagai karyawan, mereka harus menguatkan rasa kolektifitas mereka untuk membantu sesama pekerja, yang masih dipanggil buruh. Untuk mereka yang memegang modal dan kuasa, mereka harus melihat orang-orang yang dipanggil buruh bukanlah sebagai buruh melainkan sebagai pekerja yang berhak diperlakukan lebih baik. Jadi jangan panggil mereka buruh, tapi panggil mereka pekerja.

2 komentar:

  1. pat, setau gue justru yang benar itu 'buruh', karena mengacu pada manusianya. bukannya 'pekerja' itu justru istilah yang ditanamkan orde baru dan mengaburkan makna serta menghilangkan aroma perjuangannya? secara pribadi, gue lebih suka 'buruh'.. :)

    ReplyDelete
  2. @anonymous: ini siapa ya? :D Menurut gw dengan mensejajarkan buruh dengan karyawan menjadi satu yaitu "pekerja" akan jd lebih adil krn tidak ada pembedaan dalam perlakuan. Perjuangan tidak akan berubah. Di luar negeri juga akhirnya kata 'worker' sudah mulai lebih dipakai daripada 'labour' untuk memperluas basis dukungan. Ya pendapat pribadi tentu dihargai. Yg ptg mau didiskusikan

    ReplyDelete