April 01, 2013

DPR: 3 Fungsi, 1 Manfaat


Cobaan demi cobaan terus mendera Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Repubik Indonesia belakangan ini. Mulai dari kasus korupsi, kunjungan ke luar negeri yang didaulat sebagai pemborosan, renovasi dan pembangunan gedung baru yang biayanya dianggap terlalu berlebihan, produktifitas legislasi yang rendah, kapasitas anggota DPR yang dianggap tidak mumpuni, dll. Walaupun beberapa kritikan/masukan ada yang valid, namun dengan berbagai sorotan yang terus mendera muncul pula analisa bahwa serangan atas citra DPR merupakan bagian rencana terkoordinir guna mendelegitimasi DPR sebagai sebuah lembaga negara. Baik itu kritik konstruktif ataupun serangan bermotif, kualitas DPR sebagai salah satu kaki dari trias politica memang perlu terus ditingkatkan. Namun untuk melakukan itu perlu dipahami secara utuh fungsi dan manfaat keberadaan DPR dalam sistem politik Indonesia.

Di tahun 2013, sesuai peraturan KPU No 18/2012 tentang tahapan pemilu legislatif, akan dimulai proses administrasi penentuan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk masing-masing partai politik (parpol). Daftar tersebut bukan hanya akan memuat nama tapi sebenarnya juga akan memuat harapan. Bagi parpol, daftar tersebut akan memuat harapan bahwa calon-calon legislatif (caleg) yang bisa menguatkan pendulangan suara parpol di pileg 2014 guna menghasilkan pegangan yang kuat, secara kuantitatif dan kualitatif, di DPR nantinya. Bagi para caleg sendiri, daftar tersebut akan memuat harapan mereka masing-masing guna mewujudkan mimpinya di dunia politik, baik itu mimpi ideologis atau mimpi kepentingan pribadi. Bagi rakyat di masing-masing daerah pemilihan (dapil), daftar tersebut memuat harapan mereka agar ada wakil-wakilnya yang bisa memperjuangkan aspirasi rakyat di dapil-dapil tersebut.

Pasca keanehan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2009 yang menyatakan pileg menggunakan cara suara terbanyak, yaitu caleg terpilih menjadi anggota DPR bukan berdasar nomer urut tapi jumlah suara yang secara individu diperoleh, sudah hampir pasti di masing-masing dapil akan terjadi jeruk makan jeruk. Maksudnya setiap caleg tidak hanya akan merasa harus bertarung dengan caleg dari parpol lain, namun juga dari parpolnya sendiri. Dari peperangan Bharata Yuda para caleg inilah akan lahir anggota-anggota DPR yang selama lima tahun yang akan menyandang harapan parpol, dirinya sendiri dan pemilih di dapil masing-masing, dalam koridor tiga fungsi mereka sesuai UUD 1945, UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), Tata Tertib DPR, dan tentu platform (landasan) masing-masing parpol. Ketiga fungsi tersebut adalah fungsi legislatif, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.

Fungsi yang pertama, legislatif, dapat dikatakan sebagai fungsi utama dari anggota DPR. Fungsi ini yang membuat mereka dikenal dalam bahasa politik internasional sebagai legislator atau law maker. Fungsi inilah yang memungkinkan, dan mengharuskan, anggota DPR untuk terlibat dalam proses pembuatan dan pengesahan Undang-Undang (UU). Fungsi ini yang memberikan validitas kepada kritik atas kuantitas dan kualitas legislasi, atau UU, yang dihasilkan DPR setiap tahunnya.

Fungsi yang kedua, pengawasan, adalah fungsi yang memang terkandung dalam semangat trias politica (eksekutif, legislatif, yudikatif) yaitu check & balance serta pemisahan kekuasaan (separation of power). Sesuai dengan sejarah Indonesia di masa Orde Baru (Orba) yang kekuatan eksekutif-nya begitu besar, fungsi pengawasan DPR turut mewakili semangat sejarah bangsa. Yaitu agar lembaga legislatif tidak lagi hanya sekedar menjadi lembaga pemberi stempel persetujuan (stamp of approval) basa basi atas tindak laku lembaga eksekutif. Itu sebabnya di dalam UUD 1945 dan berbagai UU, pemerintah dalam mengambil berbagai keputusan yang sifatnya strategis harus berkonsultasi terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari DPR. Fungsi pengawasan juga memberikan mandat rakyat kepada para anggota DPR guna mengawasi bila ada pelanggaran UU dan ketidakadilan yang terjadi di tengah kehidupan rakyat. Fungsi ini mengharuskan anggota DPR menjadi sebuah menara mercusuar yang memberikan panduan kepada kapal eksekutif dan peringatan bila kapal yang mengangkut rakyat Indonesia tersebut sedang berlayar ke arah yang salah atau membahayakan.

Fungsi yang ketiga, anggaran, adalah fungsi yang seringkali menjadi sumber kontroversi akhir-akhir ini terutama terkait keterlibatan DPR dalam proses penyusunan anggaran hingga tingkat Satuan Tiga (dokumen anggaran yang memuat deskripsi program dan rincian alokasi pagu anggaran per program). Kewenangan tersebut oleh beberapa pihak dianggap sebagai biang keladi permainan anggaran yang dikatakan terjadi di DPR. Sejak tahun 2008, pihak pemerintah selaku pelaksana anggaran telah menyerukan agar DPR tidak lagi memiliki wewenang untuk membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Satuan Tiga. Akan tetapi yang orang tampaknya lupa, sejarah negara Indonesia di masa orde baru telah mengajarkan serta mengingatkan kita bahwa lembaga eksekutif janganlah diberi keleluasaan yang terlampau besar dalam menyusun anggaran, tanpa adanya mekanisme pengawasan dari DPR. Singkatnya, keterlibatan DPR dalam pembahasan APBN hingga Satuan Tiga adalah produk sejarah reformasi Indonesia. Selain itu tanpa fungsi anggaran, DPR akan menjadi macan tanpa taji ketika melaksanakan fungsi pengawasannya. Keberadaan fungsi anggaran bisa digunakan DPR sebagai salah satu bentuk reward & punishment terhadap penilaian kinerja pemerintah atau institusi yang menjadi mitra kerja di komisinya masing-masing. Walaupun begitu bila memang semangat jaman sekarang memandang keterlibatan DPR hingga Satuan Tiga belum cukup menjamin akuntabilitas penyusunan anggaran, mungkin diperlukan penambahan mekanisme pengawasan anggaran namun tentunya bukan pengurangan mekanisme yang menyeret kita mundur ke praktik penyusunan anggaran era Orde Baru.

Permasalahannya faktor keterpilihan seorang caleg seringkali tidak mengandung pertimbangan kemampuannya untuk nanti menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran sebagai anggota DPR. Faktor kedekatan, keterkenalan, dan janji-janji lebih menjadi pertimbangan pemilih di lapangan kala kampanye perang Bharata Yuda pileg berlangsung.  Kita tidak bisa menyalahkan pemilih sepenuhnya, melainkan parpol dan caleg sendiri yang harus menjadi lebih baik. Mulai dari tahap penjaringan caleg serta pendidikan politik oleh parpol, hingga kesadaran dari caleg itu sendiri untuk menyiapkan kapasitas dirinya menjalankan tiga (3) fungsi anggota DPR.

Ketiga fungsi anggota DPR, legislatif, pengawasan, dan anggaran, mengerucut kepada satu manfaat penting keberadaan mereka dalam sistem demokrasi Indonesia, yaitu anggota DPR secara kolektif sebagai pemberi solusi. Di fungsi legislatif, anggota DPR diharapkan memberi solusi bersama pemerintah menyusun payung hukum yang dapat menyelesaikan masalah tertentu. Di fungsi pengawasan, anggota DPR diharapkan memberi solusi alternatif dari pelaksanaan program atau pengambilan kebijakan pemerintah agar apa yang dijalankan benar-benar menyelesaikan masalah yang ada di rakyat. Di fungsi anggaran, anggota DPR diharapkan memberi solusi agar alokasi anggaran negara dapat benar-benar menyejahterakan kehidupan rakyat.

Satu manfaat tersebut yang saat ini sangat dinantikan dan diharapkan orang agar lahir dari DPR, baik sebagai anggota maupun kesatuan institusi. Walaupun negara kita sudah masuk G-20, masih begitu banyak masalah yang membutuhkan solusi. Mulai dari korupsi, pertumbuhan ekonomi yang tidak merata, terkikisnya identitas bangsa, dan lain lain. Solusi-solusi atas berbagai masalah itu yang ditunggu dari anggota DPR.

No comments:

Post a Comment