Cobaan demi cobaan terus mendera Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) Repubik Indonesia belakangan ini. Mulai dari kasus korupsi,
kunjungan ke luar negeri yang didaulat sebagai pemborosan, renovasi dan pembangunan
gedung baru yang biayanya dianggap terlalu berlebihan, produktifitas legislasi
yang rendah, kapasitas anggota DPR yang dianggap tidak mumpuni, dll. Walaupun
beberapa kritikan/masukan ada yang valid, namun dengan berbagai sorotan yang
terus mendera muncul pula analisa bahwa serangan atas citra DPR merupakan
bagian rencana terkoordinir guna mendelegitimasi DPR sebagai sebuah lembaga
negara. Baik itu kritik konstruktif ataupun serangan bermotif, kualitas DPR
sebagai salah satu kaki dari trias politica
memang perlu terus ditingkatkan. Namun untuk melakukan itu perlu dipahami
secara utuh fungsi dan manfaat keberadaan DPR dalam sistem politik Indonesia.
Di tahun 2013, sesuai peraturan KPU No 18/2012
tentang tahapan pemilu legislatif, akan dimulai proses administrasi penentuan
Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk masing-masing
partai politik (parpol). Daftar tersebut bukan hanya akan memuat nama tapi
sebenarnya juga akan memuat harapan. Bagi parpol, daftar tersebut akan memuat
harapan bahwa calon-calon legislatif (caleg) yang bisa menguatkan pendulangan
suara parpol di pileg 2014 guna menghasilkan pegangan yang kuat, secara
kuantitatif dan kualitatif, di DPR nantinya. Bagi para caleg sendiri, daftar
tersebut akan memuat harapan mereka masing-masing guna mewujudkan mimpinya di
dunia politik, baik itu mimpi ideologis atau mimpi kepentingan pribadi. Bagi
rakyat di masing-masing daerah pemilihan (dapil), daftar tersebut memuat
harapan mereka agar ada wakil-wakilnya yang bisa memperjuangkan aspirasi rakyat
di dapil-dapil tersebut.