April 01, 2013

DPR: 3 Fungsi, 1 Manfaat


Cobaan demi cobaan terus mendera Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Repubik Indonesia belakangan ini. Mulai dari kasus korupsi, kunjungan ke luar negeri yang didaulat sebagai pemborosan, renovasi dan pembangunan gedung baru yang biayanya dianggap terlalu berlebihan, produktifitas legislasi yang rendah, kapasitas anggota DPR yang dianggap tidak mumpuni, dll. Walaupun beberapa kritikan/masukan ada yang valid, namun dengan berbagai sorotan yang terus mendera muncul pula analisa bahwa serangan atas citra DPR merupakan bagian rencana terkoordinir guna mendelegitimasi DPR sebagai sebuah lembaga negara. Baik itu kritik konstruktif ataupun serangan bermotif, kualitas DPR sebagai salah satu kaki dari trias politica memang perlu terus ditingkatkan. Namun untuk melakukan itu perlu dipahami secara utuh fungsi dan manfaat keberadaan DPR dalam sistem politik Indonesia.

Di tahun 2013, sesuai peraturan KPU No 18/2012 tentang tahapan pemilu legislatif, akan dimulai proses administrasi penentuan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk masing-masing partai politik (parpol). Daftar tersebut bukan hanya akan memuat nama tapi sebenarnya juga akan memuat harapan. Bagi parpol, daftar tersebut akan memuat harapan bahwa calon-calon legislatif (caleg) yang bisa menguatkan pendulangan suara parpol di pileg 2014 guna menghasilkan pegangan yang kuat, secara kuantitatif dan kualitatif, di DPR nantinya. Bagi para caleg sendiri, daftar tersebut akan memuat harapan mereka masing-masing guna mewujudkan mimpinya di dunia politik, baik itu mimpi ideologis atau mimpi kepentingan pribadi. Bagi rakyat di masing-masing daerah pemilihan (dapil), daftar tersebut memuat harapan mereka agar ada wakil-wakilnya yang bisa memperjuangkan aspirasi rakyat di dapil-dapil tersebut.