Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah disahkan di Sidang Paripurna DPR-RI 12 April 2012. Ini adalah UU yang dinantikan banyak partai politik (parpol) dan orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) karena menandakan bahwa proses pemilu 2014 telah dimulai. Akan ada 560 kursi DPR-RI yang diperebutkan, belum termasuk kursi di DPRD tingkat I (provinsi) dan tingkat II (kabupaten/kota). Tapi melihat UU Pemilu, termasuk proses pembahasannya di DPR-RI, tampak bahwa kursi yang nantinya menjadi wujud perwakilan dan harapan suara rakyat diperlakukan sebagai tahta oleh beberapa pihak.
Maksud dari memperlakukan kursi perwakilan sebagai tahta adalah ketika dalam pembentukan sistem pemilu, dasar pemikirannya adalah keberlangsungan kekuasaan politik pihak tertentu dan bukannya kesehatan demokrasi Indonesia. Memang kekuasaan politik diperlukan untuk membuat perubahan tapi sangat tipis bedanya dengan keinginan egois kelompok politik. Cara membedakan keduanya bisa dilihat dari landasan pemikiran dan juga perilaku kelompok politik tersebut.