March 17, 2010

Demokrasi Milik Siapa: Kembalinya Demos Dalam Demokrasi

Banyak artikel tentang demokrasi yang memulai dengan pembahasan akar kata demos dan kratos yang berarti kekuasaan rakyat. Pengalaman bangsa Indonesia selama Orde Baru sangatlah jauh dari kata demokrasi. Saat itu kemajuan ekonomi dibayar dengan kebisuan kritik dan tumpulnya pemikiran kritis, di bawah kepemimpinan oligarki. Setelah tiga kali Pemilihan Umum yang ‘bebas’ sejak 1998, sekarang ini kita melihat munculnya fenomena baru saat suara rakyat mengalahkan suara kekuasaan struktural. Seperti yang terjadi pada kasus Prita, Bibit-Chandra, dan Bank Century. Ketiganya merupakan contoh ideal kembalinya demos dalam kata demokrasi.

Selama masa Orde Baru, bangsa Indonesia mengenal demokrasi kopong. Dari luar tampaknya baik namun isinya tidak ada. Saat itu Indonesia menyatakan diri sebagai penganut demokrasi tapi yang terjadi adalah oligarki menjurus diktatorial. Pembangunan ekonomi kita yang dikatakan maju diselimuti oleh kestabilan berdasarkan ketakutan. Jangankan menyuarakan perbedaan atau kritik politik, berpikir berbeda pun kita dihambat secara sistematis melalui sistem pendidikan dan penyuluhan.

Reformasi 1998 memulai euforia atau bulan madu bangsa Indonesia dengan demokrasi prosedural. Kita mulai mengecap kebebasan berekspresi dan mengagumi cara bekerjanya sistem checks and balances. Berbagai gagasan bermunculan yang semuanya bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sejahtera, walaupun melalui jalur-jalurnya masing-masing. Memang Indonesia sudah tidak lagi di bawah pimpinan oligarki tapi berbagai konflik politik yang terjadi acapkali bernuansa kalangan elit. Rakyat masih menjadi penonton dan bukan pelaku atau mungkin lebih tepatnya bukan tokoh sentral dalam demokrasi negara.

Pemilihan Presiden dan Wakil Rakyat secara langsung merupakan bagian dari usaha sistematis untuk menempatkan rakyat di tengah-tengah pusaran demokrasi negara Indonesia. Namun tanpa diduga contoh terbaik lahir dari rakyat sendiri. Tiga kasus besar menyita perhatian mayoritas masyarakat Indonesia dan tekanan luar biasa besarnya dari rakyat seakan ikut menggiring terjadinya hasil ideal dari ketiganya. Kasus-kasus tersebut adalah Prita, Bibit-Chandra, dan Bank Century.

Bermula dari mencuatnya kasus Prita melawan RS Omni yang menarik perhatian dari kalangan blogger dan pengguna jejaring sosial. Saat itu masyarakat berang karena merasa kebebasan berekspresi individu ditekan oleh korporasi. Dukungan di dunia maya/online mengalir begitu deras kepada Prita. Dukungan online ini berubah menjadi dukungan di dunia nyata dengan terlibatnya berbagai tokoh masyarakat dan politik yang turut mengutarakan dukungan kepada Prita. Bahkan gerakan yang berawal dari dunia maya ini dapat berubah menjadi gerakan pengumpulan koin untuk Prita. Sebuah gerakan yang tampaknya akan dinobatkan sebagai gerakan rakyat di dunia modern yang legendaris.

Serupa dengan yang terjadi di kasus Bibit-Chandra yang juga terkenal dengan nama Cicak vs Buaya, akibat pernyataan salah satu aparat. Begitu gencarnya pembahasan atau penggalangan mendukung Cicak melawan Buaya, bahkan tidak mengherankan bila pembahasan kasus ini di kalangan blogger dan jejaring sosial lebih banyak jumlahnya daripada pemberitaan di media massa. Puncaknya tentu adalah pembebasan kedua Wakil Ketua KPK tersebut oleh aparat hukum.

Kasus Bank Century atau mungkin penelusuran kebijakan bailout Bank Century melalui mekanisme Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan kasus terakhir yang menyita perhatian masyarakat Indonesia, bahkan mungkin sampai tahap kejenuhan. Namun terlihat bagaimana tuntutan rakyat yang besar untuk membongkar kasus bailout Bank Century. Bahkan sampai titik bahwa kebanyakan masyarakat hanya akan puas bila kebijakan bailout Bank Century dinyatakan bermasalah (seperti terlihat di jajak pendapat Kompas 8 Maret 2010).

Peran serta masyarakat yang begitu besar dan kuat dalam ketiga kasus di atas seakan menandakan kembalinya demos dalam kata demokrasi, terutama di Indonesia. Setelah sekian lama berada di bawah pimpinan oligarki dan kelompok elit, akhirnya muncul pergerakan rakyat Indonesia yang bisa menghasilkan perubahan tanpa pertumpahan.

Menarik juga bagi kita untuk mencoba memahami mengapa ini dapat terjadi. Bila melihat ketiga kasus tersebut, salah satu persamaannya terletak pada pertukaran informasi yang cepat dan konstruktif melalui dunia maya. Memang medium komunikasi online merupakan sebuah medium yang memberdayakan rakyat sehingga dapat menggalang dukungan untuk berbagai masalah sosial bila bukan masalah politik.

Bagaimanakah komposisi pengguna medium ini? Ada 35 juta pengguna internet di Indonesia. Data Januari 2010 menunjukkan bahwa ada 17 juta pengguna jejaring sosial Facebook dan 2,6 juta pengguna jejaring sosial Twitter di Indonesia. Kemudian ada lebih dari 500.000 pengguna perangkat Blackberry. Serta ada kurang lebih 1,4 juta anggota komunitas online Kaskus (data didapat dari kumpulan informasi yang dimiliki IndoPacific Edelman, perusahaan konsultan Hubungan Masyarakat). Mereka inilah para penggerak informasi di dunia online yang dengan mudah dapat menjelma menjadi pergerakan di dunia nyata.

Peran aktif masyarakat Indonesia dalam berdemokrasi diharapkan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan medium online. Akan tetapi bahaya laten yang harus diwaspadai di sini adalah bila opini publik memiliki pengaruh yang sangat kuat, bagaimana dengan kedigdayaan hukum? Memang saat ini ada krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparatur hukum atau pemerintah. Tapi ini jangan sampai berkembang menjadi berlakunya hukum rimba. Rakyat memang harus menjadi inti dari demokrasi tapi Vox Populi, Vox Dei bukan berarti negara dapat berjalan tanpa hukum.

6 comments:

  1. Penataan hukum on-line ini jadi sangat menarik karena internet secara instan menghubungkan pengguna dari berbagai negara dengan budaya dan hukum yang berbeda-beda, malah kontradiktif satu sama lain. Ini akan berhubungan dengan argumen tentang 'global governance', yang sejauh ini (menurut pendapat pribadi saya) masih tampak (kalaupun mungkin) susah untuk diwujudkan. Nice one, Pat!

    ReplyDelete
  2. Thanks Ty. Memang menarik tentang 'global governance' karena budaya atau nilai sosial tidak ada alat hitungannya seperti ekonomi. Ide untuk artikel berikutnya?

    ReplyDelete
  3. Halo teman,
    Terima kasih anda telah follow blog saya di Google Friend Connect. Saya juga sudah follow blog anda yang menarik ini.

    multibrand.blogspot.com

    ReplyDelete
  4. Salam kenal juga. Terimakasih sudah follow balik. Blog Anda juga bagus tempo hari saya baca2. Keep up the good posting ya. Dan silakan berkomentar2 di sini kalau ada pendapat. Thx

    ReplyDelete
  5. Mas,
    Kalau pemerintah dan segenap aparat penegak hukumnya sunguh2 mau menjalankan UUD, UU dan peraturan yang ada tentunya kondisi negara
    kita tidak akan semerawut seperti sekarang.
    Contoh: pedagang kaki-5 dibiarkan usaha, bahkan tinggal, ditepi jalan atau tempat umum lainnya, dengan dipungut berbagai iuran resmi dan tidak resmi. Setelah beberapa tahun jumlahnya bertambah banyak pemerintah sangat kesulitan mengusirnya. Walaupun pedagang tsb melanggar larangan usaha didaerah tertentu tapi karena sudah bertahun2 didiamkan dan dipungut iuran pula, wajar kalau mereka menolak pindah.

    ReplyDelete
  6. Ya benar mas, hukum tidak akan berguna kalau tidak ditegakkan. Tapi tentunya kita tetap perlu memantau hukum yang ada, apakah memang untuk kebaikan Indonesia atau hanya menguntungkan kelompok tertentu.

    ReplyDelete